KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari
koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan
perekonomian nasional.
Syarat Untuk Pendirian Koperasi
1.
Berita Acara Pendirian ditandatangani oleh
Ketua Rapat dan Sekretaris Rapat
(draft terlampir).
2.
Daftar hadir yang ditandatangani oleh semua
peserta rapat.
3.
Surat Kuasa para peserta sebagai Pendiri
kepada Pengurus terpilih sebagai yang menghadap (draft terlampir) ke Notaris
untuk tanda tangan di atas meterai Rp.6.000,-
4.
Foto copy KTP Para Pendiri.
5.
Surat
bukti setor (tersedianya modal).
6.
Susunan Pengurus : (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dan Pengawas.
7.
Rencana Kegiatan Usaha Koperasi minimal 3
tahun ke depan.
8.
Untuk Primer Koperasi Umum Tingkat Kabupaten /
Propinsi minimal modal tersedia saat pendirian Rp.15.000.000,-
9.
Untuk Koperasi Simpan Pinjam minimal modal
tersedia saat pendirian Rp.100.000.000,- dan semua Pengurus dan Pengawas harus
membuat :
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari
Kepolisian Setempat.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Daftar Inventaris Kantor.
Undang-Undang Koperasi
Adapun perbedaan UU No
25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 ialah
dalam
UU No 25 Tahun 1992 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan usaha
dan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan UU No 17
Tahun 2012 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan. Perbedaan disini dapat terlihat dari
pemilihan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan koperasi yakni badan usaha
dan badan hukum yang jelas memiliki makna yang berbeda. Yang mana badan usaha
merupakan badan yang menguraikan falsafah, prinsip, dan landasan-landasan yang
digunakan sebagai acuan dalam melakukan usaha, sedangkan badan hukum merupakan
bagian dari badan usaha yang bersifat lebih mengingat dan ada sanksi yang tegas
terhadap setiap pelanggaran. Dalam badan hukum juga terdapat persetujuan
pemerintas atas penyelenggaraan suatu usaha.
JENIS
– JENIS KOPERASI DI INDONESIA DAN CONTOHNYA
1.
KOPERASI SIMPAN PINJAM ( KSP )
Koperasi kedit atau simpan pinjam adalah
koperasi yang didirikan guna menolong anggotanya dengan meminjamkan uang atau
kredit dengan bunga ringan. Uang itu di maksudkan untuk tujuan produktif atau
kesejahteraan anggotanya.
Contohnya : Koperasi karyawan carrefour
dan koperasi karyawan suzuki
2. KOPERASI KONSUMSI
Koperasi komsumsi adalah usaha bersama
di bidang ekonomi. Tujuannya membantu ,mendidik dan melayani para anggotanya
dengan jalan menyediakan barang-barang komsumsi bagi anggotanya. Koperasi komsumsi
bertujuan agar para anggotanya dapat membeli barang barang komsumsi dengan
kualitas yang baik dengan hara yang layak dan terjangkau.
Contohnya : Koperasi ibu-ibu PKK.
3.
KOPERASI JASA
Koperasi jasa adalah koperasi yang
didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya.
Contohnya : Koperasi angkutan,
koperasi pelistrikan dan lain sebagainya.
4.
KOPERASI SERBA USAHA
Koperasi serba usaha adalah koperasi
yang melakukan berbagai usaha di berbagai segi ekonomi , seperti bidang
produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa.
Contohnya : KUD
5. KOPERASI PRODUKSI
Koperasi produksi adalah koperasi yang
terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan barang dengan maksud untuk
memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka.
Contohnya : Koperasi kerajinan dan
Koperasi industri
Nama : Nancy Olivia
Kelas : 2EB19
NPM : 25212228