Rabu, 16 Oktober 2013

TUGAS KE-1 EKONOMI KOPERASI


KOPERASI

Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional.

Syarat Untuk Pendirian Koperasi

1.     Berita Acara Pendirian ditandatangani oleh Ketua Rapat dan Sekretaris Rapat
(draft terlampir).

2.     Daftar hadir yang ditandatangani oleh semua peserta rapat.

3.     Surat Kuasa para peserta sebagai Pendiri kepada Pengurus terpilih sebagai yang menghadap (draft terlampir) ke Notaris untuk tanda tangan di atas meterai Rp.6.000,-

4.     Foto copy KTP Para Pendiri.

5.     Surat  bukti setor (tersedianya modal).

6.     Susunan Pengurus : (Ketua, Sekretaris,  Bendahara) dan Pengawas.

7.     Rencana Kegiatan Usaha Koperasi minimal 3 tahun ke depan.

8.     Untuk Primer Koperasi Umum Tingkat Kabupaten / Propinsi minimal modal tersedia saat pendirian Rp.15.000.000,-

9.     Untuk Koperasi Simpan Pinjam minimal modal tersedia saat pendirian Rp.100.000.000,- dan semua Pengurus dan Pengawas harus membuat :

- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian Setempat.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Daftar Inventaris Kantor.

Undang-Undang Koperasi
Adapun perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 ialah
     dalam UU No 25 Tahun 1992 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan. Perbedaan disini dapat terlihat dari pemilihan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan koperasi yakni badan usaha dan badan hukum yang jelas memiliki makna yang berbeda. Yang mana badan usaha merupakan badan yang menguraikan falsafah, prinsip, dan landasan-landasan yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan usaha, sedangkan badan hukum merupakan bagian dari badan usaha yang bersifat lebih mengingat dan ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Dalam badan hukum juga terdapat persetujuan pemerintas atas penyelenggaraan suatu usaha.

JENIS – JENIS KOPERASI DI INDONESIA DAN CONTOHNYA

 1.      KOPERASI SIMPAN PINJAM ( KSP )
Koperasi kedit atau simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan guna menolong anggotanya dengan meminjamkan uang atau kredit dengan bunga ringan. Uang itu di maksudkan untuk tujuan produktif atau kesejahteraan anggotanya.
 Contohnya : Koperasi karyawan carrefour dan koperasi karyawan suzuki
 2.      KOPERASI KONSUMSI
Koperasi komsumsi adalah usaha bersama di bidang ekonomi. Tujuannya membantu ,mendidik dan melayani para anggotanya dengan jalan menyediakan barang-barang komsumsi bagi anggotanya. Koperasi komsumsi bertujuan agar para anggotanya dapat membeli barang barang komsumsi dengan kualitas yang baik dengan hara yang layak dan terjangkau.
 Contohnya : Koperasi ibu-ibu PKK.
 3.      KOPERASI JASA
Koperasi jasa adalah koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya.
 Contohnya : Koperasi angkutan, koperasi pelistrikan dan lain sebagainya.
 4.      KOPERASI SERBA USAHA
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan berbagai usaha di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa.
 Contohnya : KUD
 5.      KOPERASI PRODUKSI
Koperasi produksi adalah koperasi yang terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan barang dengan maksud untuk memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka.
 Contohnya : Koperasi kerajinan dan Koperasi industri

Nama : Nancy Olivia
Kelas : 2EB19
NPM : 25212228