Nama : Nancy
Olivia
NPM : 25212228
Kelas : 2EB19
Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi #
Tugas Ke- : Individu I
“Kasus Dugaan Suap
di Dalam Lembaga SKK MIGAS”
PEMBAHASAN
TOPIK
Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) adalah institusi
yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui peraturan presiden
(PERPRES) nomor 9 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha
hulu minyak dan gas bumi. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya
pengambilan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi milik negara dapat memberikan
manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Beberapa fungsi dari
SKK MIGAS adalah sebagai berikut :
- Memberikan
pertimbangan kepada menteri energi dan sumber daya mineral atas
kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran wilayah kerja serta kontrak
kerja sama.
-
Melaksanakan
penandatangan kontrak kerja sama.
-
Memberikan
persetujuan rencana kerja dan anggaran.
Wakil ketua DPR RI, Pramono Anung menilai SKK MIGAS
adalah lembaga yang rentan tindak pidana korupsi (TIPIKOR), karena memiliki
kewenangan yang besar.
Apalagi sekarang sudah terbukti bahwa kepala SKK
MIGAS-nya sendiri yaitu Rudi Rubiandini ikut mencorengkan nama besar SKK MIGAS
dengan terlibat dalam kasus dugaan suap. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) telah memeriksa menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
yaitu Jero Wacik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di SKK MIGAS.
Beberapa nama-nama yang telah menjadi saksi-saksi
dalam penyidikan kasus dugaan suap kepada mantan kepala SKK MIGAS yang lainnya
seperti :
-
Masrihod Simbolon
( mantan direktur PT. Kaltim Parna Industri (KPI) )
-
Teti Supiyati (
finance dan manager accounting Gunung Geulis Country Club )
Mantan kepala SKK MIGAS Rudi Rubiandini ditetapkan
sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 14 agustus yang lalu, Rudi dijerat
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menerima uang suap $400 ribu dan
motor besar BMW lengkap dengan surat kepemilikan kendaraan, dari petinggi di
perusahaan PT. Kernel Oil Pte Ltd. Dalam penggeledahan di rumah Rudi, penyidik
KPK juga menemukan uang senilai $217 ribu.
Sebelumnya, KPK menangkap kepala SKK MIGAS Rudi
Rubiandini di kediamannya dijalan Brawijaya, Jakarta Selatan, rabu pada tanggal
14/08/2013 dini hari.
Dengan munculnya kasus yang menimpa Rudi ini menjadi
pekerjaan rumah bagi pemerintah khususnya Presiden SBY dalam mengelola sektor
MIGAS. Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa sektor MIGAS tak luput dari
penyelewengan.
“oleh karena itu, kasus ini sebaiknya diselesaikan
secara hukum dan tidak perlu dipolitisasi atau dikaitkan dengan hal-hal lainnya
yang belum tentu ada kaitannya. Jika kasus ini dipolitisasi, maka dikhawatirkan
akan berdampak juga pada perekonomian secara keseluruhan, ujar Masdarsada,
Pengamat Masalah Strategis Universitas Indonesia.
“Pendapat
saya tentang kasus ini adalah : setiap lembaga pemerintah pasti mempunyai
tanggung jawab dan resikonya tersendiri, oleh sebab itu, berhati-hatilah dalam
mengambil setiap tindakan dan keputusan serta selalu mawas diri dalam setiap
peristiwa, supaya tidak akan terjadi lagi kasus-kasus seperti ini.”
DAFTAR PUSTAKA
infotambang.com/apa-itu-skk-migas-p-488-170.htm
poskotanews.com/2014/06/11/dugaan-permainan-mafia-migas-harus-dilaporkan-ke-KPK/