Kamis, 12 Juni 2014

TUGAS SOFTSKILL INDIVIDU 1 ( SKK MIGAS)


Nama           : Nancy Olivia
NPM            : 25212228
Kelas            : 2EB19
Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi #
Tugas  Ke-    : Individu I

“Kasus Dugaan Suap di Dalam Lembaga SKK MIGAS”
PEMBAHASAN TOPIK
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui peraturan presiden (PERPRES) nomor 9 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Beberapa fungsi dari SKK MIGAS adalah sebagai berikut :
-    Memberikan pertimbangan kepada menteri energi dan sumber daya mineral atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran wilayah kerja serta kontrak kerja sama.
-          Melaksanakan penandatangan kontrak kerja sama.
-          Memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran.
Wakil ketua DPR RI, Pramono Anung menilai SKK MIGAS adalah lembaga yang rentan tindak pidana korupsi (TIPIKOR), karena memiliki kewenangan yang besar.
Apalagi sekarang sudah terbukti bahwa kepala SKK MIGAS-nya sendiri yaitu Rudi Rubiandini ikut mencorengkan nama besar SKK MIGAS dengan terlibat dalam kasus dugaan suap. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yaitu Jero Wacik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di SKK MIGAS.
Beberapa nama-nama yang telah menjadi saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kepada mantan kepala SKK MIGAS yang lainnya seperti :
-          Masrihod Simbolon ( mantan direktur PT. Kaltim Parna Industri (KPI) )
-          Teti Supiyati ( finance dan manager accounting Gunung Geulis Country Club )
Mantan kepala SKK MIGAS Rudi Rubiandini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 14 agustus yang lalu, Rudi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menerima uang suap $400 ribu dan motor besar BMW lengkap dengan surat kepemilikan kendaraan, dari petinggi di perusahaan PT. Kernel Oil Pte Ltd. Dalam penggeledahan di rumah Rudi, penyidik KPK juga menemukan uang senilai $217 ribu.
Sebelumnya, KPK menangkap kepala SKK MIGAS Rudi Rubiandini di kediamannya dijalan Brawijaya, Jakarta Selatan, rabu pada tanggal 14/08/2013 dini hari.
Dengan munculnya kasus yang menimpa Rudi ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah khususnya Presiden SBY dalam mengelola sektor MIGAS. Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa sektor MIGAS tak luput dari penyelewengan.
“oleh karena itu, kasus ini sebaiknya diselesaikan secara hukum dan tidak perlu dipolitisasi atau dikaitkan dengan hal-hal lainnya yang belum tentu ada kaitannya. Jika kasus ini dipolitisasi, maka dikhawatirkan akan berdampak juga pada perekonomian secara keseluruhan, ujar Masdarsada, Pengamat Masalah Strategis Universitas Indonesia.
“Pendapat saya tentang kasus ini adalah : setiap lembaga pemerintah pasti mempunyai tanggung jawab dan resikonya tersendiri, oleh sebab itu, berhati-hatilah dalam mengambil setiap tindakan dan keputusan serta selalu mawas diri dalam setiap peristiwa, supaya tidak akan terjadi lagi kasus-kasus seperti ini.”
DAFTAR PUSTAKA
infotambang.com/apa-itu-skk-migas-p-488-170.htm
poskotanews.com/2014/06/11/dugaan-permainan-mafia-migas-harus-dilaporkan-ke-KPK/