MINGGU KE -3
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1.PENGERTIAN BADAN
USAHA
I. Pengertian Usaha
Usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk
mendapatkan penghasilan, baik berupa uang ataupun barang yang digunakan untuk
pemenuhan kebutuhan dan mencapai kemakmuran yang diinginkan. Oleh karena
itu sasaran dari usaha yang kita lakukan adalah hasil atau keuntungan, baik
diperoleh secara langsung maupun tak langsung.
II. Pengertian Perusahaan
Dalam melakukan usaha, manusia harus menggunakan faktor faktor
produksi, yaitu faktor produksi alam, faktor produksi tenaga kerja, faktor
produksi modal, dan faktor produksi pengusaha. Bila faktor faktor produksi itu
digabungkan dan dikendalikan sehingga menghasilkan barang atau jasa, maka
dinamakan perusahaan dengan kata lain perusahaan adalah bagian teknis dari
kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan
barang-barang atau jasa. Jadi, perusahaan adalah tempat berlangsungnya
proses produksi.
III. Pengertian Badan
Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau
kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan
mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang
bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal
berikut:
a. Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
b. Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang
diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan tenaga kerja
f. Organisasai intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa
faktor, antara lain
a. Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
b. Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c. Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
d. Sistem pengawasan yang dikehendaki
e. Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
f. Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
g. Keuntungan yang direncanakan
Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas
antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
a. Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan
Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
b. Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel,
pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan
kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV),
Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
c. Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari
keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang
bertujuan mencari keuntungan.
Sumber:
My Documents\Pengertian Badan Usaha.docx
2.KOPERASI SEBAGAI
BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu
organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya
untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
1. Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang
berlaku
2. Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org.&usahanya
3. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa
4. Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan perusahaan koperasi :
1. Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
2. Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan
(service at a cost)
3. Memajukan kesejahteraan anggota adalah
prioritas utama
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka
koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip
dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar
yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan
usaha, yaitu:
1. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha
adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik,
kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.
Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan
usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2
kriteria, yaitu :
a. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada
tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak
mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
b. Calon anggota koperasi harus memiliki
pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan
mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
2. Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha
koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
a. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan
kesejahteraannya.
b. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu
digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah
kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani
anggotanya.
c. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan
berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan
modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
a. Modal investasi adalah sejumlah uang yang
ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan,
yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan,
peralatan kantor, dan lain-lain.
b. Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam
dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai
operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga
kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
a. Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka
pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
b. Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka
panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan
koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
a. Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang
yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen,
artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
d. Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau
barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada
suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar,
bersumber dari :
a. Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun
calon anggota koperasi yang bersangkutan
b. Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman
dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antara koperasi
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu
pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Penerbitan dan obligasi dan surat hutang
lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang
lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh
dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
4. Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun
1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam
setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan
keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan –
keperluan lain yang dimaksud adalah :
a. Dana cadangan
b. Dana
pendidikan
c. Dana sosial
d. Dana pembangunan Daerah Kerja
e. Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain
– lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak
anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian
Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing – masing anggota”. Pembagian SHU kepada anggota
berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat
menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi
dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap
berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain,
yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi
benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan
kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi
kerakyatan.
SUMBER:
3.TUJUAN DAN NILAI
KOPERASI
Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan
adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya.
Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum
badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
·
· Memaksimalkan keuntungan (maMaximize
profit)
berarti
segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
berarti
membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal,
yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
·
· Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti
segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita
harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah“koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
NILAI – NILAI KOPERASI
Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah“koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
NILAI – NILAI KOPERASI
Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
SUMBER:
4.MENDEFINISIKAN
TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan
badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan.
sumber : http://fannihappy.blogspot.com/2010/10/koperasi-sebagai-badan-usaha.html
sumber : http://fannihappy.blogspot.com/2010/10/koperasi-sebagai-badan-usaha.html
5.TEORI LABA
A. Laba bisnis Versus
Laba ekonomi
Public dan masyarakat bisnis pada umumnya mendefinisikan laba dengan menggunakan konsep akuntansi. Disini laba merupakan sisa pendapatan penjualan setelah dikurangi biaya eksplisit dalam menjalanakan bisnis. Laba adaqlah jumlah yang tersedia bagi modal atau posisi kepemilikan setelah pembayaranyang dipergunakan perusahaan. Definisi laba seringkali dirujuk sebagai laba akuntansi atau laba bisnis.
Para ekonom juga mendefinisikan laba sebagai sisa pendapatan setelah biaya menjalankan bisnis. Tetapi bagi para ekonom, masukan yang disediakan oleh pemilik perusahaan termasuk usaha kewirausahaan dan modal merupakan sumber daya yang harus dibayar jika sumber daya tersebut ingin dipergunakan dalam bisnis tersebut dan bukan untuk usaha lainnya.jadi para ekonom memasukkan tingkat pengembalian atas modal yang normal dan biaya kesempatan untuk usaha pemilik wirausahawan tersebut sebagai hutang dan upah yang dibayar kepada tenaga kerja dipandang sebagai biaya dalam meghitung laba bisnis. Tingkat pengembalia atas modal yang normal adalah tingkat pengembalian minimum yang diperlukan untuk menarik dan mempertahankan investasi untuk satu penggunaan tertentu. Dengan cara yang sama, biaya kesempatan dari usaha pemilik ditetapkan berdasdarkan nilai yang dapat diterima dalam satu kegiatan alternative. Bagi seorang ekonom masukan-masukan nilai yang disediakan pemilik dan dipergunakan perusahaan. Konsep laba ini serigkali dirujuk sebagai laba ekonomi untuk membedakannya dengan konsep laba bisnis.
Konsep laba bisnis dan ekonomi membantu mempertajam focus pada masalah mengapa laba ada dan apa pertanyaan dalam perekonomian pasar bebas. Konsep laba ekonomi mengenali pembayaran yang diperlukan untuk penggunaan masukan yang disediakan pemilik. Terdapat tiga tingkat pengembalia yang normal, atau laba, misalnya, yang dipergunakan untuk menarik para individu untuk menginvestasikan dana dala satu kegiatan dan bukan menginvestasikan ketempat lain, atau menggunaknnya untuk konsumsi saat ini. Laba normal ini semata-mata merupakan biaya modal, biaya ini tidak berbeda dengan biaya sumber daya lainnya, seperti tenaga kerja, bahan atau energy. Harga yang serupa terdapat untuk usaha kewirausahaan dari seorang manager-pemilik sebuah perusahaan dan untuk sumber daya lainnyayang dibawa oleh pemiliktersebut kedalam perusahaan. Biaya kesempatan untuk masukan yang disediakan pemilik ini menawarkan penjelasan utama untuk adanya laba bisnis.
B. Teori Laba dalam ekonomi
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
1. Teori Friksi dari laba ekonomi
Teori Friksi Laba Ekonomi, menjelaskan tentang laba/rugi ekonomi. Teori ini menjelaskan bahwa pasar sering tidak berada dalam ekuilibrium karena perubahan yang tidak diantisipasi dalam permintaan produk atau kondisi biaya.
Hasilnya adalah laba ekonomi yang positif atau negatif bagi beberapa perusahaan. Dalam jangka panjang, industri akan melindungi dirinya dengan cara memasang penghalang masuk (entry barrier) dan penghalang keluar (exit barrier), sehingga tingkat pengembalian pun akan menjadi normal (ekuilibrium).
2. Teori Monopoli dari laba Ekonomi
Teori ini menyatakan bahwa beberapa perusahaan, karena factor-faktor seperti skala ekonomi, persyaratan modal yang tinggi, paten, atau perlindungan impor, dapat mengmbangkan posisimonopoli yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan laba diatas normal untuk periode waktu yang lebih panjang .
3. Teori Inovasi dari laba ekonomi
Teori inovasi juga berkaitan dengan friksi. Dalam teori inovasi, laba yang diatas normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang berhasil. Walau demikian, perusahaan yang telah berhasil dalam inovasi tidaklah kebal dari serangan persaingan dari perusahaan-perusahaan imitator. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan inovasi terus-menerus.
4. Teori kompensasi dari laba ekonomi
Teori kompensasi dari laba ekonomi menyatakan bahwa tingkat pengembalian yang diatas normal semata-mata imbalan bagi perusahaanyang sangat berhasil memenuhi kebutuhan pelanggan, mempertahankan operasi yang efisien, dan sebagainya.
Teori ini juga mengnali laba ekonomi sebagai imbalan yang penting bagi fungsi kewirausahaan daripara pemilik atau manajer. Setiap perusahaan dan produk dimulai sebagai sebuah gagasan untuklebih baik dalam melayani kebutuhan yang ada atau yang dipandang dari para pelangganyang ada atau yang potensial. Kebutuhan ini tetap tidak terpenuhi sampai seorang individu mengambil inisiatif untuk merancang, merencanakan, dan mengimplementasikan satu pemecahan. Peluang untuk laba ekonomi ini merupaka motivasi penting untuk kegiatan kewirausahaan.
Public dan masyarakat bisnis pada umumnya mendefinisikan laba dengan menggunakan konsep akuntansi. Disini laba merupakan sisa pendapatan penjualan setelah dikurangi biaya eksplisit dalam menjalanakan bisnis. Laba adaqlah jumlah yang tersedia bagi modal atau posisi kepemilikan setelah pembayaranyang dipergunakan perusahaan. Definisi laba seringkali dirujuk sebagai laba akuntansi atau laba bisnis.
Para ekonom juga mendefinisikan laba sebagai sisa pendapatan setelah biaya menjalankan bisnis. Tetapi bagi para ekonom, masukan yang disediakan oleh pemilik perusahaan termasuk usaha kewirausahaan dan modal merupakan sumber daya yang harus dibayar jika sumber daya tersebut ingin dipergunakan dalam bisnis tersebut dan bukan untuk usaha lainnya.jadi para ekonom memasukkan tingkat pengembalian atas modal yang normal dan biaya kesempatan untuk usaha pemilik wirausahawan tersebut sebagai hutang dan upah yang dibayar kepada tenaga kerja dipandang sebagai biaya dalam meghitung laba bisnis. Tingkat pengembalia atas modal yang normal adalah tingkat pengembalian minimum yang diperlukan untuk menarik dan mempertahankan investasi untuk satu penggunaan tertentu. Dengan cara yang sama, biaya kesempatan dari usaha pemilik ditetapkan berdasdarkan nilai yang dapat diterima dalam satu kegiatan alternative. Bagi seorang ekonom masukan-masukan nilai yang disediakan pemilik dan dipergunakan perusahaan. Konsep laba ini serigkali dirujuk sebagai laba ekonomi untuk membedakannya dengan konsep laba bisnis.
Konsep laba bisnis dan ekonomi membantu mempertajam focus pada masalah mengapa laba ada dan apa pertanyaan dalam perekonomian pasar bebas. Konsep laba ekonomi mengenali pembayaran yang diperlukan untuk penggunaan masukan yang disediakan pemilik. Terdapat tiga tingkat pengembalia yang normal, atau laba, misalnya, yang dipergunakan untuk menarik para individu untuk menginvestasikan dana dala satu kegiatan dan bukan menginvestasikan ketempat lain, atau menggunaknnya untuk konsumsi saat ini. Laba normal ini semata-mata merupakan biaya modal, biaya ini tidak berbeda dengan biaya sumber daya lainnya, seperti tenaga kerja, bahan atau energy. Harga yang serupa terdapat untuk usaha kewirausahaan dari seorang manager-pemilik sebuah perusahaan dan untuk sumber daya lainnyayang dibawa oleh pemiliktersebut kedalam perusahaan. Biaya kesempatan untuk masukan yang disediakan pemilik ini menawarkan penjelasan utama untuk adanya laba bisnis.
B. Teori Laba dalam ekonomi
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
1. Teori Friksi dari laba ekonomi
Teori Friksi Laba Ekonomi, menjelaskan tentang laba/rugi ekonomi. Teori ini menjelaskan bahwa pasar sering tidak berada dalam ekuilibrium karena perubahan yang tidak diantisipasi dalam permintaan produk atau kondisi biaya.
Hasilnya adalah laba ekonomi yang positif atau negatif bagi beberapa perusahaan. Dalam jangka panjang, industri akan melindungi dirinya dengan cara memasang penghalang masuk (entry barrier) dan penghalang keluar (exit barrier), sehingga tingkat pengembalian pun akan menjadi normal (ekuilibrium).
2. Teori Monopoli dari laba Ekonomi
Teori ini menyatakan bahwa beberapa perusahaan, karena factor-faktor seperti skala ekonomi, persyaratan modal yang tinggi, paten, atau perlindungan impor, dapat mengmbangkan posisimonopoli yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan laba diatas normal untuk periode waktu yang lebih panjang .
3. Teori Inovasi dari laba ekonomi
Teori inovasi juga berkaitan dengan friksi. Dalam teori inovasi, laba yang diatas normal dapat timbul sebagai hasil inovasi yang berhasil. Walau demikian, perusahaan yang telah berhasil dalam inovasi tidaklah kebal dari serangan persaingan dari perusahaan-perusahaan imitator. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan inovasi terus-menerus.
4. Teori kompensasi dari laba ekonomi
Teori kompensasi dari laba ekonomi menyatakan bahwa tingkat pengembalian yang diatas normal semata-mata imbalan bagi perusahaanyang sangat berhasil memenuhi kebutuhan pelanggan, mempertahankan operasi yang efisien, dan sebagainya.
Teori ini juga mengnali laba ekonomi sebagai imbalan yang penting bagi fungsi kewirausahaan daripara pemilik atau manajer. Setiap perusahaan dan produk dimulai sebagai sebuah gagasan untuklebih baik dalam melayani kebutuhan yang ada atau yang dipandang dari para pelangganyang ada atau yang potensial. Kebutuhan ini tetap tidak terpenuhi sampai seorang individu mengambil inisiatif untuk merancang, merencanakan, dan mengimplementasikan satu pemecahan. Peluang untuk laba ekonomi ini merupaka motivasi penting untuk kegiatan kewirausahaan.
6.FUNGSI
LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
SUMBER :
http://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
SUMBER :
http://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/
7.KEGIATAN USAHA
KOPERASI
·
Kegiatan usaha
koperasi
Awalnya kegiatan usaha
koperasi terbentuk dari keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan perekonomian
mereka. Sehingga masyarakat memutuskan untuk membentuk koperasi. Seiring
berjalannya waktu akhirnya koperasi di sahkan oleh pemerintah dengan memiliki
tujuan utama (pasal 4) yaitu, untuk mensejahterakan, meningkatkan taraf hidup
dan menjadi gerakan ekonomi rakyat untuk membangun tatanan perekonomian rakyat,
yang semuanya dilindungi dibawah naungan badan hukum.
·
(Pasal 4) Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
o
Meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya;
Menjadi gerakan ekonomi
rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
·
Status dan Motif
Anggota Koperasi:
Seperti sebelumnya
koperasi di bentuk berdasarkan tujuan masing-masing anggota untuk mensejahterakan
anggotanya.
Maka Anggota koperasi merupakan orang-orang atau badan hukum koperasi
yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa, yang ikut berpartisipasi aktif dalam mengembangkan usaha koperasi dengan
syarat-syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi, serta terdaftar
dalam buku daftar anggota.
Yang dapat menjadi
anggota koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah:
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).
·
Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi
atau menanam modal dikoperasinya.
·
Sebagai
pemakai,anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan
oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
-Anggota penuh
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa
-Anggota penuh
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa
ditinjau dari sudut
status ,maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan
kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan
koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·
Permodalan Koperasi
Seperti badan usaha
lainnya,koperasi juga membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya. Dan
modal-modal tersebut dapat berasal dari Modal sendiri maupun Modal pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
o
Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
o
Simpanan
Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
o
Dana
Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri,pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri,pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
o
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal
Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
o
Anggota dan calon
anggota
o
Koperasi lainnya
dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
o
Bank dan lembaga
keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku
o
Penerbitan obligasi
dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
o
Sumber lain yang sah
·
Sisa Hasil Usaha
Koperasi
Sebagai salah satu
anggota koperasi,sisa hasil usaha atau yang biasa di singkat sebagai (SHU)
sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan pendapatan
yang akan diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat
dipertanggungjawabkan penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat
yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. (Pasal 39 :1)
·
Sisa hasil usaha ini
yang di peroleh juga dibagikan untuk: (pasal 39:2)
o
cadangan;
o
anggota sesuai
transaksi dan simpanannya;
o
pendidikan;
o
insentif untuk
Pengurus;
o
insentif untuk Manager
dan karyawan.
·
Selain itu Pembagian
Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 bagian:(pasal 39:3)
a.
pendapatan yang
diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi
b.
pendapatan diperoleh
dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
c.
pendapatan yang
diperoleh dari non operasional.
·
Bagian dari hasil Sisa
Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai
berikut:(pasal 39:4)
a.
untuk cadangan;
b.
untuk anggota menurut
perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan
perusahaan;
c.
untuk anggota menurut
perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang -berlaku pada
Bank-bank Pemerintah;
d.
untuk dana Pengurus
dan Pengawas;
e.
untuk Kesejahteraan
Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;
f.
untuk dana Pendidikan
Koperasi;
g.
untuk dana Sosial.
·
Sisa Hasil Usaha yang
diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi
sebagai-berikut :(pasal 39:5)
a.
untuk cadangan;
b.
untuk anggota;
c.
untuk dana Pengurus
dan Pengawas;
d.
untuk dana pengelola
dan karyawan;
e.
untuk dana Pendidikan
Koperasi;
f.
untuk dana Sosial.
·
Bagian dari Pendapatan
Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai
berikut :(pasal 39:6)
a.
untuk cadangan;
b.
untuk anggota menurut
perbandingan simpanannya;
c.
c.untuk dana
Pendidikan Koperasi;
d.
untuk dana Sosial.
·
Penggunaan dana-dana
Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau
diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan. (pasal 39:7)
Sumber:
http://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/status-dan-motif-anggota-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar