Rabu, 22 Juni 2016

Akuntansi Internasional

Jurnal 2


Topik                             : perpajakan
Judul                             : Aspek Perpajakan dalam Transfer Pricing dan Problematika Praktik
Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Nama Penulis                : Ita Salsalina Lingga
Tujuan dari penulisan artikel ini adalah mencoba memaparkan aspek penetapan harga transfer (transfer pricing) ditinjau dari sudut akuntansi maupun perpajakan serta problematika praktik penghindaran pajak (tax avoidance) maupun kecurangan-kecurangan yang marak terjadi akibat praktik transfer pricing yang tidak wajar.
Metode Penelitian         :
Metode penelitian yang digunakan adalah ini penelitian deskriptif (descriptive research) yaitu penelitian terhadap masalah-masalah berupa fakta-fakta saat ini dari suatu populasi. Tujuan penelitian deskriptif adalah untuk menguji hipotesis atau menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan current status dari subyek yang diteliti. Tipe penelitian ini umumnya berkaitan dengan opini, kejadian atau prosedur (Indriantoro dan Supomo, 2009:26). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur (library research).
Hasil                              :
Terkait dengan isu transfer pricing, secara umum otoritas fiskal harus memperhatikan dua hal mendasar agar koreksi pajak terhadap dugaan transfer pricing mendapat justifikasi yang kuat. Kedua hal prinsipil tersebut adalah: (1) afiliasi (associated enterprises) atau hubungan istimewa (special relationship) dan (2) kewajaran atau arm’s length principle (Harimurti, 2007).
Kesimpulan                   :
Transfer Pricing didefinisikan sebagai harga yang ditentukan oleh satu bagian dari sebuah organisasi atas penyerahan barang atau jasa yang dilakukannya kepada bagian lain dari organisasi yang sama. Transfer pricing dapat juga diartikan sebagai nilai atau harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying division). Dilihat dari aspek perpajakan, pengertian transfer pricing adalah harga yang dibebankan oleh suatu perusahaan atas barang, jasa, harta tak berwujud kepada perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.

Sumber : Zenit Volume 1 Nomor 3 Desember 2012


Tulisan Ini Adalah Salah Satu Bentuk Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Akuntansi Internasional

Nama        : N. Olivia
Dosen       : Jessica Barus, S.E., Mmsi.

UNIVERSITAS GUNADARMA
        FAKULTAS EKONOMI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar