Rabu, 01 Mei 2013

Minggu ke 2



Ekspansi BUMN. Korporasi BUMN Harus Ekspansif

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen badan usaha milik negara (BUMN) kini harus bekerja lebih cerdik, untuk meningkatkan kapitalisasi bisnis mereka. Pemerintah sebagai pemilik modal mengurangi target setoran deviden, dengan syarat BUMN harus lebih ekspansif. Demikian disampaikan Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, di Jakarta, Minggu (14/8/2011). Dalam laporan kinerja Kementerian BUMN Semester I-2011, pendapatan BUMN tercatat Rp646,1 triliun atau naik 22,3 persen dari Rp 528 triliun pada Semester I-2010. "Target deviden tahun 2011 tetap seperti tahun 2010 yaitu Rp 27,5 triliun, sehingga persentasenya akan mengecil karena keuntungan bertambah. Ini kebijakan kami untuk member kesempatan kepada BUMN, agar bisa lebih banyak berinvestasi dan ekspansi," ujar Mustafa. Perekonomian nasional yang tumbuh positif, ditambah dengan kenaikan harga komoditas perkebunan dan tambang, membuat kinerja sejumlah BUMN cukup cemerlang. Posisi BUMN, yang memiliki total aset Rp 2.656,4 triliun, dalam perekonomian nasional memang cukup strategis. Contohnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), meski baru 18 BUMN yang menjadi perusahaan terbuka atau 4 persen dari 428 perusahaan yang tercatat di bursa, nilai kapitalisasi pasar sudah mencapai 25,9 persen. Saat ini, kapitalisasi pasar 18 BUMN di BEI bernilai Rp 862 miliar. Lima BUMN masih tercatat sebagai penghasil pendapatan tertinggi, yakni Pertamina (Rp223,2 triliun), PLN (Rp 78,6 triliun), Telkom (Rp 34,2 triliun), BRI (Rp 20,9 triliun), dan Bank Mandiri (Rp 19,8 triliun). PT Aneka Tambang Tbk, yang mengelola pertambangan emas dan mineral lainnya di beberapa lokasi, mencatat kenaikan pendapatan tertinggi dari 26 BUMN terbesar, yaitu Rp 4,8 triliun atau naik 247 persen dari semester I-2010. Adapun kenaikan laba bersih tertinggi dibukukan Perum Bulog, yang berbisnis pangan, sebesar Rp 892,9 miliar atau naik 612,5 persen. Menteri BUMN berharap, manajemen BUMN memanfaatkan momentum pertumbuhan ekonomi yang positif untuk memperluas bisnis mereka. Investasi baru seperti pembangunan pabrik, peningkatan kapasitas produksi, atau perluasan jaringan pelayanan akan menimbulkan efek domino positif bagi perekonomian. Kementerian BUMN juga terus mempersiapkan sejumlah BUMN yang telah mapan, untuk masuk ke bursa saham secara bertahap. Perum Pegadaian saat ini tengah menjalani proses peningkatan status menjadi perseroan terbatas, untuk memudahkan masuk ke pasar modal tahun 2012 nanti bersama Semen Baturaja. "Jadi, deviden dikurangi tetapi diberi kesempatan untuk investasi lagi, lalu sebagian dari deviden digunakan untuk pengembangan usaha BUMN yang bersangkutan. Hal ini bisa menyebabkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi lagi, berkat pengembangan usaha dan pengembangan kesempatan kerja sehingga penerimaan pajak bisa meningkat," ujarnya. Kontribusi proyek Berbagai rencana ekspansi BUMN, juga akan diselaraskan dengan rencana induk percepatan dan perluasan ekonomi Indonesia yang telah dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhir Mei lalu. Sampai dengan Juni 2011, BUMN sudah menginvestasikan Rp 53,9 triliun, 1 miliar dollar AS,
dan 35 miliar yen, untuk tahap awal berbagai proyek berkait program pemerintah tersebut. Mustafa mencontohkan, beberapa proyek yang sudah dimulai adalah pembangunan pabrik baja kerjasama Krakatau Steel dan Posco dari Korea Selatan, pembangunan jaringan telekomunikasi Telkom, serta pembangunan pabrik alumina di Kalimantan Barat kerja sama PLN dan Antam. Sejumlah BUMN masih terus menyiapkan pemancangan proyek senilai Rp 126,7 triliun dan 577 juta dollar AS semester II-2011, sampai kuartal pertama tahun 2012.
Berfikir investor
Secara terpisah, pengamat ekonomi Yanuar Rizky mengatakan, sudah semestinya pemerintah lewat BUMN berpikir sebagai investor, bukan saudagar (trader) yang selama ini memiliki fundamental semu. Perubahan cara pandang ini dapat semakin memperkuat keunggulan teknik beberapa BUMN, sehingga dapat mencegah pelemahan teknik. Penyerapan tenaga kerja, peningkatan daya beli, dan menciptakan infrastruktur perekonomian yang memperkuat daya tahan suplai perekonomian harus menjadi fokus. Pencapaian hal ini akan menambah peredaran uang riil di masyarakat dan tidak sekadar berputar-putar di pasar uang. Dengan demikian, sektor ekonomi riil pun bergerak berkat kenaikan konsumsi yang bisa meningkatkan penerimaan pajak. Yanuar mengingatkan, BUMN jangan terlena dengan kenaikan laba saat ini. Peningkatan laba saat ini lebih disebabkan arus kas nonoperasional, ketika pendapatan dan laba meningkat lebih dipicu kenaikan harga dan penurunan harga bahan baku akibat penguatan nilai tukar rupiah.Perusahaan harus cermat memanfaatkan laba mereka untuk menanamkan pada investasi yang fundamental. Dengan demikian, perusahaan tetap memiliki peluang pertumbuhan positif masa depan sehingga menjadi lebih kokoh saat perekonomian global terguncang.
Editor :
Agus Mulyadi
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/08/14/22310967/
Korporasi.BUMN.Harus.Ekspansif

Komentar :

Adelia larasati

BUMN jangan terlena dengan kenaikan laba saat ini. Peningkatan laba saat ini lebih disebabkan arus kas nonoperasional, ketika pendapatan dan laba meningkat lebih dipicu kenaikan harga dan penurunan harga bahan baku akibat penguatan nilai tukar rupiah.Perusahaan harus cermat memanfaatkan laba mereka untuk menanamkan pada investasi yang fundamental. Dengan demikian, perusahaan tetap memiliki peluang pertumbuhan positif masa depan sehingga menjadi lebih kokoh saat perekonomian global terguncang.

Fathria Dwi Utami 

Bumn harus lebih ekspansif dalam Investasi baru seperti pembangunan pabrik,
peningkatan kapasitas produksi, atau perluasan jaringan pelayanan sehingga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian terutama dalam pengembangan usaha dan pengembangan kesempatan kerja sehingga dapat meningkatkan pajak

Nancy Olivia

Perekonomian di Indonesia pada tahun 2011 memang meningkat di banding tahun lalu, labanya pun bertambah, tetapi hanya berjumlah 4% dari total 428 perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), dan hanya 5 BUMN saja yang masih tercatat sebagai penghasil pendapatan tertinggi yakni, Pertamina, PLN, Telkom, BRI, Bank Mandiri. Saya sangat setuju dengan pendapat pengamat ekonomi Yanuar Rizky yang mengatakan Pemerintah lewat BUMN berpikir sebagai investor bukan sebagai trader yang selama ini memiliki fundamental semu.  Dan Yanuar pun mengingatkan BUMN jangan terlena dengan kenaikan laba saat ini, karena peningkatan laba saat ini lebih dipicu arus kas non operasional. Dengan demikian perusahaan tetap memiliki peluang pertumbuhan positif masa depan sehingga menjadi lebih kokoh saat perekonomian global terguncang.

Triana dewi kartika
Pemerintah sebagai pemilik modal  BUMN mengurangi target setoran deviden  dan memberi kesempatan untuk  menginvestasikannya  lagi, hal ini dilakukan agar sebagian dari deviden digunakan untuk pengembangan usaha (ekspansi) seperti pembangunan pabrik, peningkatan kapasitas produksi, atau perluasan jaringan pelayanan  yang akan menimbulkan efek domino positif bagi perekonomian.  Berkat pengembangan usaha maka kesempatan kerja juga akan bertambah banyak sehingga penerimaan pajak bisa meningkat dan menyebabkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi lagi.
Dan ketika laba suatu BUMN meningkat hendaknya perusahaan lebih cermat lagi memanfaatkan laba mereka untuk menanamkan pada investasi yang fundamental. Dengan demikian, perusahaan tetap memiliki peluang pertumbuhan positif masa depan sehingga menjadi lebih kokoh saat perekonomian global terguncang.


Minggu ke 3


Minggu 3
Produksi Industri Berbasis Ekspor Melorot

JAKARTA-Meskipun secara keseluruhan produksi manufaktur pada tahun lalu naik 4,12%, kinerja beberapa sektor berbasis ekspor mengalami kontraksi akibat krisis ekonomi global serta masalah regulasi dan buruh di dalam negeri.
Badan Pusat Statistik mencatat produksi sejumlah sektor industri yang mengandalkan eskpor turun pada tahun lalu, seperti logam dasar, tekstil, mesin dan perlengkapnnya, furnitur, produk kertas, barang kerajinan, percetakan, dan minuman.
Ade Sudrajat, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), mengungkapkan penurunan produksi industri tekstil yang mencapai 8,32% lebih disebabkan oleh regulasi dan permasalahan di dalam negeri daripada dampak krisis global.
"Memang krisis ekonomi di Eropa berdampak, tetapi masalah internal seperti adanya regulasi yang membatasi kinerja ekspor dan masalah buruh juga menjadi penyebabnya," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (3/2).
Data BPS memperlihatkan secara kumulatif nilai ekspor Indonesia pada tahun lalu mencapai US$190,04 miliar atau turun 6,61% dibandingkan dengan periode yang sama 2011, sementara ekspor nonmigas US$153,07 miliar atau turun 5,52%.
Berdasarkan sektor, ekspor hasil industri pada Januari-Desember 2012 turun 4,95% dibandingkan dengan periode yang sama 2011. Adapun, ekspor hasil tambang dan lainnya turun 9,57% dan ekspor hasil pertanian naik 7,98%. Ade menjelaskan pemberlakuan
Peraturan Menteri Keuangan No.PMK 253 Tahun 2011 yang mengatur Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) menyebabkan kinerja industri TPT menurun.
Dalam aturan tersebut, eksportir TPT harus membayar pajak pertambahan nilai (PPn) di muka dan membuat proses restitusi pajak semakin lama sehingga mengganggu permodalan industri.
Aturan tersebut, tuturnya, juga mengakibatkan pengusaha TPT kesulitan mendapatkan restitusi pajak dan tidak boleh melimpahkan pesanan kepada subkontraktor sehingga pengusaha kesulitan memenuhi permintaan dari luar negeri. "Masalah dalam negeri ini yang lebih banyak menghambat pertumbuhan industri TPT," katanya.
Selain itu, lanjut Ade, pengusaha kesulitan untuk memasarkan produk di dalam negeri karena melonjaknya impor, terutama dari China, sehingga produk lokal kehilangan daya saing.
Pada tahun lalu juga terjadi masalah perburuhan yaitu tuntutan penaikan upah minimum provinsi melalui unjuk rasa buruh yang menyebabkan beberapa perusahaan sempat berhenti produksi.
MELEMAH
Ambar Tjahyono, Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo), mengatakan perkiraan ekspor produk furnitur pada tahun lalu memang melemah dan hanya mencatat US$1,75 miliar akibat krisis ekonomi global.
"Ekspor ke Eropa tidak bisa diandalkan sepenuhnya karena kondisi ekonomi global sedang menurun. Tahun ini, kami akan
mencoba membuka pasar baru di Asia Tenggara, Afrika, Timur Tengah, dan Asia," ujarnya.
Haris Munandar, Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian, mengatakan penurunan produksi manufaktur pada tahun lalu juga disebabkan banyak pengusaha belum memulai produksi komersial walaupun telah menambah investasi.
Investasi di sektor logam, mesin, dan elektronik, contohnya, mencapai US$2,4 miliar pada tahun lalu, naik 38,3% dibandingkan dengan 2011. Namun, di sisi lain, industri logam dasar dan mesin mengalami penurunan produksi masing-masing 8,4% dan 8,3%.
"Memang investasi pada tahun lalu di sektor manufaktur melonjak. Jika ada penurunan produksi, faktor lainnya adalah karena belum mulai produksi komersial saja," katanya.
sumber : Bisnis Indonesia



Komentar :

Adelia Larasati

Peraturan Menteri Keuangan No.PMK 253 Tahun 2011 yang mengatur Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) menyebabkan kinerja industri TPT menurun.
Dalam aturan tersebut, eksportir TPT harus membayar pajak pertambahan nilai (PPn) di muka dan membuat proses restitusi pajak semakin lama sehingga mengganggu permodalan industri. Hal ini akan berpengaruh juga pada penerimaan negara nantinya. Karena tujuan dari suatu kegiatan produksi, barangnya tidak hanya akan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia saja, namun juga akanh di ekspor ke beberapa negara lain. Apabila peraturan menteri keuangan itu akan tetap berlaku, kinerja industri akan menurun, dan penerimaan negara pun ikut menurun.

Fathria dwi utami

Masalah produksi industri berbasis ekspor melorot bukan hanya disebabkan oleh krisis global, tetapi jg masalah di dalam negeri contohnya adalah kebijakan pemerintah atau masalah regulasi, produk lokal kalah bersaing dengan produk impor, dan masalah buruh yang meminta kenaikan upah. Seharusnya pemerintah melihat kondisi terlebih dahulu dalam membuat kebijakan, agar kebijakan tsb berdampak baik untuk para pengusaha di sekor industri, bukannya malah memberatkan mereka. Sehingga para pengusaha bisa memperlancar bisnis ekspor mereka. Semakin banyak ekspor justru lebih baik bagi perekonomian dibandingkan dengan lebih banyak impor barang. Dan juga membuat produk lokal tidak kalah bersaing dengan produk impor.

Nancy Olivia

Produksi industri di Indonesia kian hari kian menurun tajam, kita bisa liat dari tahun lalu dan berkembang ke tahun-tahun berikutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya penurunan hasil produksi indusri dalam negeri seperti : pengusaha kesulitan memproduksi barang di dalam negeri karena banyaknya impor dari berbagai Negara, khusus nya Cina sehingga produk local kehilangan daya saing, dan faktor lainnya juga adalah masalah perburuhan yaitu penuntutan upah minimum provinsi melalui unjuk rasa buruh yang menyebabkan beberapa perusahaan berhenti produksi. Ada juga yang perpendapat bahwa penurunan hasil produksi industri dalam negeri dikarenakan akibat krisis ekonomi global, dan belum memulai produksi komersial saja.

Triana dewi kartika

Produksi Indonesia dibeberapa sektor berbasis ekspor mengalami kontraksi akibat beberapa factor, antara lain factor adanya regulasi yang membatasi kinerja ekspor misalnya pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No.PMK 253 Tahun 2011 yang mengatur Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) menyebabkan kinerja industri TPT menurun. Dalam aturan tersebut, eksportir TPT harus membayar pajak pertambahan nilai (PPn) di muka dan membuat proses restitusi pajak semakin lama sehingga mengganggu permodalan industri. Aturan tersebut juga mengakibatkan pengusaha TPT kesulitan mendapatkan restitusi pajak dan tidak boleh melimpahkan pesanan kepada subkontraktor sehingga pengusaha kesulitan memenuhi permintaan dari luar negeri. Karena kemudahan impor juga pengusaha menjadi kesulitan untuk memasarkan produknya di dalam negeri karena melonjaknya barang impor, terutama dari China, sehingga produk lokal kehilangan daya saing. Factor lain timbul dari pekerjanya (buruh) ini terbukti pada saat tahun lalu terjadi masalah perburuhan yaitu tuntutan penaikan upah minimum provinsi melalui unjuk rasa buruh  menyebabkan beberapa perusahaan sempat berhenti produksi.

TUGAS TAMBAHAN


"Pertanyaan mengenai Gaji dan Upah"                                 

Apa kata Undang-Undang mengenai Upah?
Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Namun, dalam menetapkan besarnya upah, pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat (Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003). Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum (Pasal 91 ayat 2 UU No. 13/2003)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003). Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
•    upah minimum
•    upah kerja lembur
•    upah tidak masuk kerja karena berhalangan
•    upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
•    upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
•    bentuk dan cara pembayaran upah
•    denda dan potongan upah;
•    hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
•    struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
•    upah untuk pembayaran pesangon; dan
•    upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Komponen upah sendiri terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94
UU No. 13/2003).
Apa itu Upah Minimum Propinsi (UMP)?
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.
Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan pakar.
Apa yang dimaksud dengan pemberian upah?
Pemberian Upah merupakan suatu imbalan/balas jasa dari perusahaan kepada tenaga kerjanya atas prestasi dan jasa yang disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah kerja yang diberikan biasanya tergantung pada:
• Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya
• Peraturan perundang – undangan yang mengikat tentang Upah Minimum Regional (UMR)
• Kemampuan dan Produktivitas perusahaan
• Jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
• Perbedaan jenis pekerjaan
Kebijakan komponen gaji/upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Yang jelas, gaji tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah.
Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai penggajian?
Besaran upah atau gaji dan cara pembayarannya merupakan salah satu isi dari perjanjian kerja (Pasal 54 ayat 1 huruf e UU No. 13/2003).  Akan tetapi dalam perjanjian kerja, tidak dijabarkan secara detail mengenai sistem penggajian, hal tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau dibuat dalam bentuk struktur dan skala upah menjadi lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari PP/PKB. PP dan PKB merupakan kesepakatan tertulis dan hasil perundingan antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha
Berdasarkan pasal 14 ayat (3) Permenaker No. 1 Tahun 1999, Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha. Kesepakatan tertulis tersebut ditempuh dan dilakukan melalui proses perundingan bipartit antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. Dari perundingan bipartit tersebut kemudian melahirkan kesepakatan, yang selanjutnya kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 
Apa saja jenis pemotongan gaji yang bisa dilakukan perusahaan?
Upah kotor adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang kita terima sebelum dilakukan pemotongan-pemotongan. Upah bersih yang didapat pekerja tiap bulan biasa kita kenal dengan istilah “take home pay”. Perbedaan antara upah kotor dan upah bersih disebabkan oleh adanya pemotongan-pemotongan gaji, seperti :
1.    Pemotongan Pajak Penghasilan
Menurut pasal 4 ayat 1 huruf a UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan, “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, termasuk:
a.    Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini”
Jadi, perusahaan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan dari gaji kotor karyawannya. Jumlah pajak penghasilan yang harus dipotong, besarnya tergantung dari :
•    Jumlah penghasilan kotor  karyawan
•    Status perkawinan (single, menikah, jumlah anak)
•    Adanya penghasilan yang tidak boleh dikenakan pajak penghasilan
•    Tarif pajak yang berlaku
2.    Pemotongan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial (Asuransi kesehatan, jaminan pensiun, dll)
Pemotongan upah pekerja karena suatu pembayaran terhadap negara atas iuran keanggotaan/peserta untuk suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial dan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, maka secara hukum pemotongan tersebut merupakan kewajiban dari pekerja (Pasal 22 ayat 2 PP No. 8 Tahun 1981).
3.    Pemotongan Lainnya
•    Pemotongan upah karena absen tanpa alasan yang jelas
Secara hukum, apabila pekerja tidak bekerja, maka upah tidak dibayar (Pasal 93 ayat 1 UU No.13/2003). Namun, pemotongan upah pekerja yang tidak masuk kerja tidak dapat dilakukan begitu saja, karena berdasarkan Undang-Undang 13 tahun 2003, pekerja dilindungi haknya untuk mendapatkan upah penuh untuk hari atau hari-hari ia tidak masuk bekerja, antara lain dalam hal pekerja tidak masuk kerja karena sakit, menjalani cuti yang merupakan haknya, menikah, menikahkan anaknya, sedang haid bagi pekerja perempuan, atau ada anggota keluarga (orang tua, mertua, keluarga dalam satu rumah) meninggal dunia. 
•    Pemotongan upah karena pekerja melakukan pelanggaran
Pemotongan upah mengenai denda atas pelanggaran yang dilakukan pekerja dapat dilakukan apabila hal tersebut diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau perjanjian perusahaan (Pasal 20 ayat 1 PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah)
•    Pemotongan upah karena membayar cicilan
Cicilan ini bisa mencakup berbagai hal seperti membayar cicilan rumah, cicilan mobil, dsb.
Upah tidak perlu dibayarkan bila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali dalam situasi tertentu. Dalam situasi apa saja pengusaha tetap wajib memberikan gaji/upah?
  • Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
  • Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnyasehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
  • Pekerja tidak masuk bekerja karena menikah, menikahkan,mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
  • Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara
  • Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
  • Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha
  • Pekerja melaksanakan hak istirahat/cuti
  • Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha
  • Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan
Apa yang dimaksud dengan Tunjangan?
Tunjangan adalah tambahan benefit yang ditawarkan perusahan pada pekerjanya. Ada 2 macam tunjangan, tunjangan tetap dan tidak tetap. Yang dimaksud tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin per bulan yang besarannya relatif tetap, contoh: tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi.
Sedangkan, tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja, seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, insentif, biaya operasional 
Apa ada Undang – Undang yang mengatur mengenai Tunjangan pekerja?
Ada Tunjangan yang diatur ada juga yang tidak. Undang – Undang tidak mengatur mengenai tunjangan tidak tetap (tunjangan makan, transportasi, dll). Kebijakan mengenai tunjangan jenis ini, tergantung perusahaan masing-masing. Untuk Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan, dalam UU no 13 pasal 99 mengatur adanya Jaminan Sosial untuk para pekerja.
Adapula Tunjangan Hari Raya (THR), pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Menurut peraturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Apakah kita bisa melakukan complain terhadap perusahaan yang terlambat membayar upah tiap bulannya atau bila kita tidak mendapat upah seperti yang dijanjikan?
Tentu saja bisa. Dalam pasal 95 Undang – Undang Nomor 13 ditulis bahwa penguasaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja.
Gaji/ Upah adalah hak pekerja, kita berhak menanyakan ke bagian manajemen sumber daya manusia (HRD) mengenai upah. Jika negosiasi penyelesaian masalah dengan pihak HRD tidak berhasil, kita bisa melaporkan perusahaan ke polisi/ Departemen Tenaga Kerja. Pasal 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai pemutusan hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.
Apakah saya tetap mendapat upah apabila saya tidak masuk kerja karena melakukan pernikahan?
Ya, pekerja tetap berhak mendapatkan upah apabila tidak masuk kerja karena sakit, menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan, atau ada anggota keluarga yang meninggal.
Untuk perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Pertanyaan mengenai Pekerja Yang Sakit [http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/pekerja-yang-sakit] dan perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Seputar Cuti Tahunan [http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/cuti-tahunan]
Dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 tentang Tenaga Kerja, upah tidak masuk kerja karena halangan adalah sebagai berikut :
  • Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
  • Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.
Pengaturan pelaksanaan tentang upah tidak masuk kerja karena berhalangan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Apakah upah kerja selalu harus dalam bentuk uang?
Ya, upah yang diterima pekerja umumnya dalam bentuk uang.Akan tetapi, ada kalanya perusahaan membayar sebagian dari upah dalam bentuk lain, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% dari nilai upah yang seharusnya diterima.
Bagaimana tata cara pembayaran upah?
Pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang sah. Bila pembayaran upah tidak ditentukan dalam perjanjian atau peraturan perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat kerja atau kantor perusahaan.
Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya bisa dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali dalam perjanjian kerja tertulis waktu pembayaran kurang dari satu minggu.
Saya bekerja di perusahaan asing. Bagaimana tata cara pembayaran upah apabila gaji yang saya terima dalam bentuk mata uang asing?
Apabila upah ditetapkan dalam mata uang asing, maka pembayaran dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran.
Bagaimana bila perusahaan terlambat memberi upah? Apakah perusahaan akan dikenakan sanksi?
Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari pembayaran upah, perusahaan wajib membayar sanksi keterlambatan yakni sebesar 5% dari gaji untuk tiap hari keterlambatan. Diatas hari kedelapan, sanksi keterlambatan menjadi 1%/hari keterlambatan.
Apabila sesudah satu bulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar tambahan upah, perusahaan diwajibkan membayar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
Apabila pekerja melanggar peraturan perusahaan yang ada, apakah juga dikenakan denda/pemotongan upah?
Dalam pasal 95 UU no 13/2003 tentang Tenaga Kerja, pemerintah mengatur pengenaan denda kepada perusahaan dan/atau pekerja dalam pembayaran upah.
Perusahaan dapat mengenakan denda kepada pekerja yang melakukan pelanggaran, sepanjang hal itu diatur dalam secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis/peraturan perusahaan. Besarnya denda untuk setiap pelanggaran harus ditentukan dan dinyatakan dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan.
Apabila untuk satu perbuatan sudah dikenakan denda, perusahaan dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap pekerja yang bersangkutan. Ganti rugi dapat diminta oleh perusahaan dari pekerja, apabila terjadi kerusakan barang/kerugian lainnya baik milik perusahaan maupun milik pihak ketiga oleh pekerja karena kelalaian/kesengajaan. Ganti rugi harus diatur terlebih dahulu dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan dan setiap bulannya tidak boleh lebih dari 50% dari upah
Denda yang dikenakan oleh perusahaan kepada pekerja tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pengusaha atau orang yang berwenang untuk menjatuhkan denda tersebut.
Sumber:
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan
Markus Sidauruk, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan anggota Dewan Pengupahan Nasional
Anda mengalami masalah dengan gaji, tunjangan dan upah kerja? Isi Formulir Pengaduan , kami akan mengumpulkan dan meneruskan aspirasi Anda ke pihak yang berwenang.
NAMA MAHASISWA : NANCY OLIVIA
NPM                         : 25212228
KELAS                     : 1EB23

TUGAS TAMBAHAN


 "BI: Peredaran Uang Palsu Bukan Marak, Tapi Lebih Canggih"
JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) membantah bahwa peredaran uang palsu di Indonesia kini semakin marak. Namun BI mengakui  pembuat uang palsu dinilai lebih canggih dari sistem yang ada sehingga uang palsu masih bisa diedarkan secara leluasa.
Gubernur BI Darmin Nasution menjelaskan saat ini memang modus-modus peredaran uang palsu kian beragam. BI sendiri telah mengantisipasi untuk mencegah agar peredaran uang palsu tidak semakin meluas.
"Ini tidak bisa dibilang peredaran uang palsu makin marak, tapi ada metode pembuatan dan peredaran uang palsu lebih canggih. Kita akan antisipasi itu, namun jangan kemudian dianggap peredaran uang palsu sudah marak," kata Darmin saat ditemui di kantor Menteri Perekonomian Jakarta, Rabu (15/8/2012).
Hingga saat ini, BI mendapat jatah yaitu merancang desain uang, pemilihan bahan kertas untuk uang hingga fitur-fitur pengamanan dari uang logam maupun kertas yang akan dibuat.
Hal itu dilakukan karena sudah menjadi tanggung jawab BI sebagai pengambil kebijakan moneter agar uang yang beredar di masyarakat jangan mudah dipalsukan dan ditiru. "Tapi kita juga tidak bisa mengawasi orang per orang dan satu per satu kecuali kalau ada yang melaporkan," tambahnya.
Sebenarnya, Darmin pun juga sudah mengetahui bahwa masih ada masyarakat yang tertipu akibat peredaran uang palsu ini. Untuk menekan uang palsunya, BI akan berupaya menyosialisasikannya kepada masyarakat supaya jangan tertipu. Sekadar catatan, Bank Indonesia mencatat temuan uang palsu sebanyak 41.080 lembar dari Januari hingga Juni 2012. Masyarakat pun diminta mewaspadai beredarnya uang palsu tersebut.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan, nominal uang rupiah yang paling banyak dipalsukan adalah pecahan Rp 100.000 sebanyak 21.497 lembar atau 52,33 persen. Sementara di urutan kedua adalah pecahan Rp 50.000 sebanyak 17.260 lembar atau 42,02 persen. "Dengan demikian, kedua pecahan tersebut menempati 94,35 persen dari total uang rupiah yang dipalsukan," kata Ronald.
Untuk mengurangi peredaran uang palsu tersebut, Ronald mengimbau masyarakat lebih teliti terhadap kualitas uang yang beredar. Dia mengingatkan untuk memperhatikan 3D, yakni diraba, dilihat, dan diterawang.
Dia berharap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menghentikan kegiatan pemalsuan uang. Sebab selain merugikan masyarakat, hal itu juga merugikan diri mereka sendiri. "Bagi yang memalsukan, undang-undang tentang mata uang lebih tegas. Denda antara sepuluh hingga seratus miliar rupiah, dengan kurungan kurang lebih 10 tahun," ujarnya.
NAMA MAHASISWA : NANCY OLIVIA
NPM                         : 25212228
KELAS                     : 1EB23

TUGAS KELOMPOK SOFTSKILL (PEREKONOMIAN INDONESIA)

tugas minggu ke-1

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan negara Republik Indonesia mengedepankan sistem perekonomian Indonesia yang berwatak sosial untuk kesejahteraan seluruh rakyat, tetapi kini praktiknya yang berkembang adalah sistem ekonomi sangat liberalis dan terlampu pro-pasar atau bahkan berpaham neo-liberalisme (neolib).
Kondisi tersebut jelas meninggalkan semangat dan agenda perekonomian nasional berbasis kesejahteraan rakyat.
-- Syahganda Nainggolan
"Kondisi tersebut jelas meninggalkan semangat dan agenda perekonomian nasional berbasis kesejahteraan rakyat. Karena itu, jangan biarkan ekonomi Indonesia menjadi neolib," ujar Ketua Dewan Direktur Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, di Jakarta, Rabu (18/8/2010) malam.
Menurut Syahganda, masyarakat luas ataupun elite politik di Tanah Air harus mau melakukan kontrol yang kuat terhadap kecenderungan berkembangnya sistem ekonomi yang semakin liberal itu, dan mengembalikan arah perekonomian nasional pada agenda kerakyatan.
"Ekonomi neolib, selain melanggar konstitusi kita, juga akan menjadi faktor penghalang yang membuat kita gagal memberikan kesejahteraan kepada rakyat," katanya.
Komentar :
1.  Adelia Larasati / 20212145 / 1EB23
Sangat setuju. Karena ekonomi neolib sama seperti ekonomi liberalisme, atau kebebasan. Sedangkan masyarakat Indonesia sudah hampir  menganut sistem ekonomi ttersebut. Padahal, Indonesia harusnya menganut sistem ekonomi yang berlandaskan pada UUD 1945 atau Pancasila, karena dasar-dasar tersebut lebih sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.

2. Fathria Dwi Utami / 22212801 / 1EB23
Sangat setuju. Karena perekonomian neolib itu sama saja dengan perekonomian liberalisme yang menganut kebebasan. Neolib juga lebih memperhatikan mekanisme pasar atau melihat harga pasar internasional. Harg  pasar yang menang adalah harga pasar yang paling kuat. Biasanya harga pasar yang kuat adalah harga pasar negara-negara kapitalis bukan negara Indonesia yang harga pasar nya masih lemah. Tentunya hal tersebut sangat membebankan masyarakat, terutama rakyat kecil. Maka dari itu semoga pemerintah bisa mengontrol perekonomian yang terlampau neolib, agar masyarakat tidak semakin merugi atau terkena dampaknya.

3.   Nancy Olivia / 25212228 / 1EB23
Sangat setuju. Karena Indonesia menganut paham sistem ekonomi sosial yang dilakukan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia bukan kesejahteraan sepihak. contoh yg nyata dalam kasus ini saya kutip dari sebuah sumber "Indonesia dan Neoliberalisme Entris Soemantri" yang mengatakan upah pekerja dalam pemahaman neoliberalisme pemerintah tidak berhak ikut campur dalam masalah-masalah tenaga kerja sepenuhnya ini urusan antara si pengusaha pemilik modal dan si pekerja. Pendorong utama kembalinya kekuatan kekuasaan pasar adalah privatisasi aktivitas-aktivitas ekonomi, trlebih pd usaha-usaha industri yg dimiliki-dikelola pemerintah. Tp privatisasi ini tdk terjadi pada negara-negara amerika selatan dan negara-negara miskin berkembang lain nya. Privatisasi ini telah mengalahkan proses panjang nasionalisasi yg menjadi kunci negara berbasis kesejahteraan.

4. Triana Dewi Kartika / 27212468 / 1EB23
Sangat setuju, kita tidak boleh membiarkan ekonomi kita berkembang menjadi corak ekonomi neolib karena sama saja kita melanggar konstitusi tertinggi, dan juga akan menjadi faktor penghalang yang membuat negara kita gagal dalam memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya.  Pada dasarnya UUD 1945 mengamanatkan agar negara Indonesia mengedepankan sistem perekonomian yang berwatak sosial untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Jadi kita sebagai masyarakat luas maupun kaum elit politik hendaknya agar mengontrol dengan kuat terhadap kecenderungan berkembangnya sistem ekonomi yang semakin neolib dan berusaha mengembalikan arah perekonomian nasional kita kembali pada agenda semula, yakni  kerakyatan