BAB
7
Etika
Dalam Kantor Akuntan Publik
1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan
profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi
dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan
prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan
klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan
kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan
keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang
diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi.
Kasus enron, xerok, merck,
vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah
membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di
dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus
mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis
adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika,
maka hasilnya sangat merugikan.
2. Tanggung Jawab Sosial Kantor
Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan
atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme,
yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Milton Friedman memaparkan tanggung jawab
bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk
meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan.
3. Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang
krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di
jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu
penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan
tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari
praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan
pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan
pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan
fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan
suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan
perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan
sebagai alat untuk membuat keputusan.
Kewajiban dari KAP yaitu
jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab
sosial atas kegiatan usahanya. Bagi
akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun
kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur,
maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh
positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih
bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang
terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan
keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan
diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
4. Regulasi Dalam Rangka Penegakan
Etika Kantor Akuntan Publik
Secara
umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat
kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan
publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan
manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Melalui PPAJP – Dep. Keu.,
pemerintah Indonesia telah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan
pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh
asosiasi profesi terhadap anggotanya.
Dengan
kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi
dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya.
Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan
Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu,
2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan,
disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.
Dalam
RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP).
5. Peer Review
Peer
review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang
melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode
peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan
memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
Peer review
dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi dimana
kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi
atau khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh “peer
review” istilah generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur
dari peer review mungkin tampak tidak konsisten.
Contoh Kasus :
Praktik Mafia Anggaran
JAKARTA, KOMPAS
– Dewan Perwakilan Rakyat
sulit diharapkan mau
membongkar praktik mafia anggaran yang terjadi di
lembaga tersebut dan melibatkan pejabat pemerintah. Partai politik dan
politikusnya di DPR diuntungkan dengan
kondisi tetap tak terungkapnya
praktik mafia anggaran karena mereka mengandalkan pembiayaan
politik dari transaksi haram seperti dalam
kasus suap di Kementerian
Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
“Setidaknya di dua
kasus, Kemenpora dan Kemenkertrans menjadi
contoh konkret bahwa praktik
mafia anggaran terus berjalan.
Sulitnya kita berharap pada politikus
untuk memberantas korupsi karena mereka
juga terjebak pada agenda dan
kepentingan pragmatis,” kata Koordinator
Divis Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan
di Jakarta, Senin (12/9).
Abdullah mencontohkan praktik
mafia anggaran yang coba
diungkap anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Namun yang terjadi, Badan Kehormatan DPR
justru memproses yang bersangkutan meskipun dia sebagai penyingkap aib
(whistle blower). BK DPR
tak pernah memeriksa pihak-pihak
yang disebutkan Wa Ode. “Parpol
dan politikusnya mengandalkan
permodalan politik darikongkalikong
semacam ini, jadi sulit
mereka mau mengungkap praktik mafia
anggaran,” kata Abdullah. Abdullah mengatakan,
praktik mafia anggaran dimulai sejak perencanaan, misalnya
dalam kasus dana percepatan
infrastruktur daerah (DPID) di Kemnakertrans.
Dalam perencanaan, orang di
lingkaran menterimenawarkan beberapa
daerah untuk mendapatkan
program atau wilayahproyek
DPID. “Tentunya dengan imblana
fee tertentu,” katanya. Koordinator
Investigasi dan Advokasi Forum
Indonesia untuk Transparansi Anggaran
(Fitra) Uchok Sky Khadafi
mengungkapkan, anggaran yang sudah disetujui
DPR dalam kenyataannya tidak diberikan ke
daerah secara gratis. Dalam
kasus suap di Kemenpora dan Kemnakertrans,
terlihat jelas DPR dan pemerintah saling mengambil uang dari
anggaran yang seharusnya untuk
daerah. “Harus ada fee
buat parlemen, sementara
birokrat kita juga butuh duit .
Keduanya saling membutuhkan. Pejabat di kementerian membutuhkan uang
untuk biaya kenaikan pangkat
dan upeti bagi atasan mereka. Menteri
juga membutuhkan uang untuk
membantu partai politiknya. Analisis :
Dalam artikel Penyelewengan
Anggaran yang tertulis pada harian
kompas, rabu, 14 September 2011 terdapat
beberapa pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi yaitu
Prinsip pertama : Tanggung Jawab Profesi, Prinsip
Kedua : Kepentingan Publik,
Prinsip Ketiga :Integritas,
Prinsip Keempat : Obyektivitas,
Prinsip Kelima : Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional,
Prinsip Ketujuh : Perilaku Profesional,
Prinsip kedelapan : Standar
Teknis. Seharusnya seorang akuntan
harus menaati prinsip-prinsip
etika profensi akuntansi tersebut.
Sumber :
NAMA Nancy Olivia
NPM 25212228
KELAS 4EB19