BAB 5
Kode
Etik Profesi Akuntansi
1. Kode Perilaku Profesional
Akuntan sebagai suatu
profesi mempunyai kode etik profesi yang dinamakan Kode Etik Akuntan Indonesia.
Khusus untuk akuntan public terdapat Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang
sebelumnya disebut “ Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ”. Kode Etik
Profesi Akuntan Publik adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang sebelumnya dinamakan Ikatan
Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI KAP) dan staf profesional
(baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu
Kantor Akuntan Publik (KAP).
2. Prinsip – Prinsip Etika IFAC,
AICPA, IAI
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1. Integritas
Seorang akuntan
profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan
profesionalnya.
2. Objektivitas
Seorang akuntan
profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan,
atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis
dan profesional.
3. Kompetensi
profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan
professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin
seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang
didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang
akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4. Kerahasiaan
Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai
hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan
informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik,
kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5. Perilaku
Profesional
Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan
harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika AICPA :
1. Tanggung
Jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus
menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya. (section 52, article I)
2. Kepentingan
Umum : anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara
yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
3. Integritas.”untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan
semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi. (section 54,
article III)
4. Objectivitas
dan Independensi : seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan
audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55, article IV)
5. Due
Care : seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha
terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan
tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
(section 56, article V)
6. Sifat
dan Cakupan Layanan : seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan
Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat
jasa yang akan disediakan. (section 57, article VI).
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IAI :
Tujuan profesi akuntansi
adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi,
mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus
dipenuhi.
1.
Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.
Profesionalisme.
Diperlukan individu yang
denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai
profesional dibidang akuntansi.
3.
Kualitas
Jasa.
Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja
yang tinggi.
4.
Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus
dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemeberian jasa oleh akuntan.
3. Aturan dan Interprestasi Etika
Aturan
Etika Akuntan Publik Indonesia telah diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun
2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat lima hal:
1. Standar
umum dan prinsip akuntansi
2. Tanggung
jawab dan praktik lain
3. Tanggung
jawab kepada klien
4. Independensi,
integritas, dan objektivitas
5. Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Contoh Kasus :
Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB.
JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan
publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan
pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga
terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap
kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di
bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka
Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010)
mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan
para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai
akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan
tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan
keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan
keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga
terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada
empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam
laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan
pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka
Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu
sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden
Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan
yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data
yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap
pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus
dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit
macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan
yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan
keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu
sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana
korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya
penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan
Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang
tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan
pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai
pejabat penilai pengajuan kredit.
Opini Kasus:
Solusi yang tepat untuk kasus kredit
macet adalah seharusnya perusahaan Raden Motor membuat laporan keuangan yang
diajukan ke BRI harus lengkap dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat
itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit, harus teliti dalam
melakukan pengajuan kredit terhadap Zein Muhamad, dan Biasa Sitepu selaku
seorang akuntan public harus bertindak professional dalam tugasnya apabila ada
keganjalan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor beliau harus
mengakuinya, sebagai seorang akuntan public Biasa Sitepu telah melanggar etika
profesi dan tidak mengikuti undang-undang yang berlaku.
Sumber :
NAMA Nancy Olivia
NPM 25212228
KELAS 4EB19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar