BAB 6
Etika
Dalam Auditing
1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan
masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan
publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan
menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan
kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan
yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam
bekerja.
2. Tanggung Jawab Auditor Kepada
Publik
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat
dan institusi yang dilayani secara
keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya
dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan
untuk melayani publik.
Para akuntan diharapkan memberikan
jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan
berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan
publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus
menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
“Justice Buger” mengungkapkan bahwa akuntan publik yang
independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan
perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan
antara auditor dengan kliennya.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
a.
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
b. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui
dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit
yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya,
dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain
yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
4. Independensi Auditor
Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang
lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator
Mengenai Independensi Akuntan Publik
Tujuan
audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat
tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha,
perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk
menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan
tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun
menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan “ Ikatan Akuntan
Indonesia ”.
Salah satu tugas
pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window
dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang
pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam
laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang
telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Contoh Kasus :
Kasus Audit Kas/Teller
Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tapung Raya,
Masril (40) ditahan polisi. Ia terbukti melakukan transfer uang Rp1,6 miliar
dan merekayasa dokumen laporan keuangan. Perbuatan tersangka diketahui oleh tim
penilik/pemeriksa dan pengawas dari BRI Cabang Bangkinang pada hari Rabu 23
Februari 2011 Tommy saat melakukan pemeriksaan di BRI Unit Tapung. Tim ini
menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara jumlah saldo neraca dengan
kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan cermat,
diketahu iadanya transaksi gantung yaitu adanya pembukuan setoran kas Rp 1,6
miliar yang berasal BRIUnit Pasir Pengaraian II ke BRI Unit Tapung pada tanggal
14 Februari 2011 yang dilakukanMasril, namun tidak disertai dengan pengiriman
fisik uangnya.Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien yang dikonfirmasi mengatakan,
Kepala BRI Tapung Raya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres
Kampar karenamentransfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa laporan
pembukuan.Kasus ini dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI Cabang Bangkinang dan
Rustian Martha pegawai BRI Cabang Bangkinang. “Masril telah melakukan tindak
pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan
atau laporan maupun dalam dokumen laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau
rekening Bank (TP Perbankan). Tersangka dijeratpasal yang disangkakan yakni
pasal 49 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atasUU No. 7 tahun
1992 tentang Perbankan dangan ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres.
Polres Kampar telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dokumen BRI
serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait, memeriksa dan menahan
tersangka dan 6 orang saksi telah diperiksa dan meminta keterangan ahli.
PENYELESAIAN MASALAH
yaitu :
Skills Kemampuan yang diberikan harus sesuai dengan
bidang kerja yang ia lakukan.Kemudian kemampuan tersebut dikembangkan lebih
lanjut untuk meningkatkan kontribusi karyawan pada perusahaan. Perusahaan
melakukan pelatihan pendidikan secara periodik kepada karyawan sesuai dengan perkembangan
teknologi yang berkembang.
Pembinaan ini sangatlah penting karena setiap
karyawan memiliki kepribadian yangberbeda jadi attitude ini harus ditekankan
kepada karyawan. Dalam hal ini karyawan diharapkan dapat memiliki kepribadian
yang baik sehingga dapat memperkecil resiko terjadinya penyimpangan dari
karyawan itu sendiri.
2 Prosedur Otoritas Yang Wajar
a) Harus ada
batas transaksi untuk masing-masing teller dan head teller.
b) Penyimpanan
uang dalam khasanah harus menggunakan pengawasan ganda.
c) Teller secara
pribadi tidak diperkenankan menerima kuasa dalam bentuk apapundari nasabah
untuk melaksanakan transaksi atas nasabah tersebut.
d) Teller secara
pribadi dilarang menerima titipan barang atau dokumen pentingmilik nasabah.
3.Dokumen dan catatan yang cukup
a) Setiap
setoran/penarikan tunai harus dihitung dan dicocokan dengan buktisetoran/
penarikan. Setiap bukti setoran/ penarikan harus diberi cap identifikasiteller
yang memproses.
b) Setiap
transaksi harus dibukukan secara baik dan dilengkapi dengan buktipendukung
seperti Daftar Mutasi Kas,
Cash Register (daftar persediaan uangtunai
berdasarkan kopurs/masing-masing pecahan)
4.Kontrol fisik atas uang tunai dan catatan
a)Head teller harus memeriksa saldo kas, apakah
sesuai dengan yang dilaporkanoleh teller.
b)Head teller harus menghitung saldo uang tunai pada
box teller sebelum teller yangbersangkutan cuti atau seteleh teller tersebut
absen tanpa pemberitahuan.
c)Setiap selisih harus diindentifikasi, dilaporkan
kepada head teller dan pemimpincabang, diinvestigasi dan dikoreksi.
d) Selisih uang tunai yang ada pada teller
ataupun dalam khasanah harus dibuatkanberita acara selisih kas.
e) Area teller/ counter/khasanah adalah area
terbatas dalam arti selain petugas ataupejabat yang berwenang, tidak
diperbolehkan masuk.
f) Teller dilarang membawa tas, makanan,
ataupun perlengkapan pribadi ke counterarea.
5. Pemeriksaan yang dilakukan oleh unit yang
independen
a) Setiap hari Unit Kontrol Intern harus
memeriksa transaksi-transaksi yang berasaldari unit kas.
b) Secara periodik saldo fisik harus diperiksa
oleh SKAI.
c) Pemimpin Cabang melakukan pemeriksaan kas
dadakan.
Sumber :
NAMA Nancy Olivia
NPM 25212228
KELAS 4EB19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar