BAB 4
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
AKUNTANSI SEBAGAI PROFESI DAN PERAN AKUNTAN
Akuntan merupakan sebuah profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansiDalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Akuntan Intern
Yaitu orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
b. Akuntan Publik
Yaitu orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan.
c. Akuntan Pemerintah
Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
e. Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
EKSPEKTASI PUBLIK
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
NILAI-NILAI ETIKA VS TEKNIK AKUNTANSI ATAU AUDITING
Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
• Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
• Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
• Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
• Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
PERILAKU ETIKA DALAM PEMBERIAN JASA AKUNTAN PUBLIK
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
• Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
• Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
• Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
• Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Kasus Etika Profesi Akuntansi 4 | Mulyana W Kusuma -
Anggota KPU 2004
Kasus anggota KPU ini terjadi pada tahun 2004, Mulyana W
Kusuma yan menjadi seorang anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) diduga telah
menyuap anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang ketika itu melaksanakan
audit keuangan terhadap pengadaan logistik pemilu. Logistik pemili tersebut
berupa kotak suara, amplop suara, surat suara, tinta, serta tekhnologi
informasi. Setelah pemeriksaan dilaksanakan, BPK meminta untuk dilakukan suatu
penyempurnaan laporan. Setelah penyempurnaan laporan dilakukan, BPK menyatakan
bahwa laporan yang dihasilkan lebih baik dari laporan sebelumnya, kecuali
mengenai laporan teknologi informasi. Maka disepakati laporan akan dilakukan
periksaan kembali satu (1) bulan setelahnya.
|
pelanggaran kode etik akuntansi
|
Setelah satu bulan terlewati ternyata laporannya tak
kunjung selesai dan akhirnya diberikan tambahan waktu. Di saat penambahan waktu
ini terdengar kabar mengenai penangkapan Mulyana W Kusuma. Dia ditangkap karena
tuduhan akan melakukan tindakan penyuapan kepada salah satu anggota tim auditor
dari BPK, yaitu Salman Khairiansyah. Tim KPK bekerja sama dengan pihak auditor
BPK dalam penangkapan tersebut. Menurut Khoiriansyah, dia bersama Komisi
Pemberantas Korupsi mencoba merangkap usaha penyuapan yang dilakukan oleh
Mulyana menggunakan perekam gambar pada 2 kali pertemuan.
Penangkapan Mulyana ini akhirnya menimbulkan pro-kontra.
Ada pihak yang memberikan pendapat Salman turut berjasa dalam mengungkap kasus
ini, tetapi lain pihak memberikan pendapat Salman tak sewajarnya melakukan
tindakan tersebut karena hal yang dilakukan itu melanggar kode etik.
Sumber :
http://wuriismawati.blogspot.co.id/2014/11/akuntansi-sebagai-profesi-dan-peran.html
http://ginacha.blogspot.com/2014/11/nilai-nilai-etika-vs-teknik.html
http://amandaastari.blogspot.com/2015/01/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://nichonotes.blogspot.co.id/2015/01/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html
Nama Nancy Olivia
NPM 25212228
Kelas 4EB19
Mata Kuliah Softskill Etika Profesi Akuntansi