BAB 3
ETHICAL GOVERNANCE
GOVERNANCE SYSTEM
Governance system atau sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1. Presidensial
2. Parlementer
3. Komunis
4. Demokrasi liberal
5. Liberal
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri
BUDAYA ETIKA
Budaya merupakan hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Sedangkan etika merupakan sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Dalam perusahaan, hubungan antara pimpinan dengan instansi merupakan dasar budayaetika. Jika instansi harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar diseluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Para eksekutif mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu dalam bentuk pernyataan tekad (komitmen), program-program etika, dan kode etik khusus pada setiap instansi.
Program etika adalah suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan pernyataan komitmen. Suatu aktivitas yang umum adalah pertemuan orientasi yang dilaksanakan bagi pegawai baru. Selama pertemuan ini, subyek etika mendapat cukup perhatian.
MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas "Board Governance". Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun "Board Governance" yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
KODE PERILAKU KORPORASI
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Contoh
kasus perusahaan yang menyimpang dari GCG:
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) lama-lama gerah juga melihat semakin maraknya kasus kejahatan
kerah putih yang melibatkan emiten pasar modal.
Nurhaida,
Ketua Bapepam-LK, mengungkapkan, otoritas pasar modal tengah mempertimbangkan
untuk mengubah aturan Bapepam Nomor IX.i.5 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Tujuan revisi meningkatkan kualitas pengawasan
terhadap emiten pasar modal.
Dalam
beleid tersebut, otoritas mewajibkan setiap emiten memiliki Komite Audit. Itu
adalah komite yang dibawahi oleh dewan komisaris sebuah emiten. Komite itu
bertugas memberikan pendapat ke dewan komisaris terhadap laporan atau segala
hal yang disampaikan direksi kepada dewan komisaris.
Komite
ini juga berperan mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperhatikan oleh dewan
komisaris. Sebagai contoh, terkait laporan keuangan dan ketaatan terhadap
aturan perundang-undangan.
Komite
audit juga melaporkan pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi kepada dewan
komisaris. Intinya, komite ini bertugas memastikan ketepatan penerapan tata
kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Bapepam-LK
menilai, keberadaan komite ini perlu diperkuat seiring dengan semakin
kompleksnya dunia bisnis dan usaha saat ini. Ada beberapa poin revisi, yang
merupakan masukan dari Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI).
Pertama,
persyaratan anggota komite audit. Kanaka Puradireja, Ketua Dewan IKAI
menuturkan, anggota komite audit ke depan harus merupakan anggota organisasi profesi.
“Jika nanti terjadi penyimpangan oleh anggota komite audit, organisasi profesi
yang bertanggung jawab,” ujar dia. Misalnya, akuntan mempertanggungjawabkan
profesinya kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Kedua,
adalah pembatasan jumlah anggota komite audit, yakni cukup tiga sampai lima
orang saja. Ketiga, “Masa jabatan juga perlu dibatasi agar independensinya
tetap terjaga,” imbuh Kanaka.
Etty
Retno Wulandari, Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Informasi,
mengungkapkan, draft revisi ini kemungkinan selesai akhir tahun ini.
Analisis:
Minimnya tata kelola perusahaan yang baik
dapat dilihat dari contoh kasus diatas. Kejahatan kerah putih yang
melibatkan sektor emiten pasar modal tetap terus terjadi. Tindakan pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit saja tidak cukup. Sehingga Ikatan
Komite Audit Indoesia (IKAI) harus merevisi beberapa poin penting dalam
pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Oleh karena itu menurut saya kasus seperti ini harus lah segera diselesaikan
tentunya dengan cara pembenahan tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance). Sehingga kejahatan-kejahatan yang diakibatkan oleh
minimnya sistem good corporate governance dapat
segera teratasi dan tidak dapat terulang kembali. Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga harus dapat menjaga kestabilan tata
kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sehingga ke ativitasan pasar modal dapat berjalan dengan
baik sesuai dengan apa yang diharapkan
Sumber :
http://riskianthi.blogspot.co.id/2012/10/ethical-governance.html
http://oliviaudhiyyah.blogspot.co.id/2012/10/tugas-wajib-3-ethical-governance.html
Nama Nancy Olivia
NPM 25212228
Kelas 4EB19
Mata Kuliah Softskill Etika Profesi Akuntansi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar