BAB 1
PENDAHULUAN ETIKA SEBAGAI TINJAUAN
PENGERTIAN ETIKA
Etika (Yunani Kuno:
"ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah
sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika dimulai bila manusia merefleksikan
unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan
akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita
tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk
itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan
oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat
dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis,
metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena
itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah
tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu
lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang
normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan
manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
PENGERTIAN ETIKA MENURUT AHLI
Bertens mengartikan etika dalam tiga arti yaitu:
Pengertian etika sebagai suatu sistem nilai atau valued system
yang digunakan dalam hidup manusia baik sendiri ataupun bermasyarakat.
Pengertian etika tersebut adalah sebagai suatu nilai-nilai atau norma-norma
yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah
lakunya. Contohnya etika orang Jawa dan etika orang Sulawesi atau etika seorang
Bugis Makassar "Siri na Pacce"
Selanjutnya pengertian etika sebagai suatu kode etik (ethic code)
bahwa etika sebagai perangkat asas atau nilai moral, contohnya kode etik pers
internasional.
Terakhir, pengertian etika sebagai filsafat moral. Hal ini telah
dijelaskan pada bagian atas bahwa tentang etika sebagai sebuah bidang studi
atau ilmu yang menghususkan diri dalam mempelajari tentang baik dan yang buruk
PERBEDAAN MORAL DAN ETIKA
Mari kita lihat perbedaan pengertian dua kata ini secara
etimologis. Secara asal kata, sebenarnya Etika dan Moral memiliki arti yang
sama pada awalnya, atau dengan kata lain sinonim, perbedaan yang ada pada kedua
kata ini pada awalnya hanya beda asal kata yaitu satu berasal dari latin dan
satu berasal dari bahasa Yunani. Seperti moral yang bila ditarik sejarah
katanya berasal dari kata moralis, mos, moresatau bermakna adat dan kebiasaan.
Mores sendiri ternyata bila diterjemahkan kedalam bahasa Yunani berarti ethikos , yang kita tahu
bahwa ethikos merupakan asal kata yang lebih
dahulu ada dari moralis.
Haryatmoko (2003) bahwa ethikos adalah kebiasaan berlaku ethik (ethe)
sedang ethik adalah sebuah pengetahuan baik burunya suatu sifat. Sehingga dari
kata tersebut dapat dikatakan bahwa ethikos adalah sebuah kebiasaan untuk
mengetahui tentang baik dan buruk.
Lalu, kenapa kemudian terjadi perbedaan yang jelas dari kedua
kata ini. Mari kita lihat dari sejarah dulu yah. Istilah etika secara
etimologis berasal dari bahasa Yunani, etos artinya kebiasaan (costum), adat.
Istilah etika pertama kali dalam sejarah yang tertulis diperkenalkan oleh
filsuf Yunani, Aristoteles melalui karyanya yang berjudul Etika Nicomachiea. Buku
tersebut berisikan tentang ukuran ukuran perbuatan. Ditinjau dari sudut asal
katanya, etika adalah studi terhadap kebiasaan manusia. Dalam perkembangannya,
studi etika tidak hanya membahas kebiasaan yang semata mata berdasarkan sebuah
tata cara (manners), melainkan membahas kebiasaan (adat) yang berdasarkan pada
sesuatu yang melekat pada kodrat manusia. Jadi, yang hendak diselidiki oleh
etika adalah kebiasaan-kebiasaan dalam arti moral (kesusilaan). Oleh karena itu,
etika sering dikatakan sebagai studi tentang yang benar atau salah dalam
tingkah laku manusia.
Mari saya rangkumkan perbedaan moral dan etika:
- Moral merupakan kewajiban mutlak
yang harus dimiliki oleh manusia sedangkan etika tidak mutlak tapi lebih
baik jika dimiliki.
- Etika tidak tepat dikatakan untuk
seseorang yang melakukan perbuatan baik karena etika adalah sebuah studi
sedangkan moral lebih tepat karena moral lebih mengarah ke sifat manusia
tersebut.
- Moral bersifat normatif-imperatif
sedangkan etika bersifat normatif sistematis (filosofis)
- Kebanyakan masyarakat kelas
menengah hingga bawah memiliki moral tapi jarang yang memperhatikan pada
wilayah etika. Etika umumnya hanya dipikirkan oleh pemerintah khususnya
DPR, maka dari itu mereka membuat peraturan.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA
Dalam peradaban sejarah manusia sejak abad keempat sebelum Masehi
para pemikir telah mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai
pedoman hidup bermasyarakat. Para pemikir itu telah mengidentifikasi sedikitnya
terdapat ratusan macam ide agung (great ideas). Seluruh gagasan atau ide agung
tersebut dapat diringkas menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting
etika, yaitu keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan
kebenaran.
1) Prinsip Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang
mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini,
manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang
indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan
sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.
2) Prinsip Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab
yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan
perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya.
Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.
3) Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya
berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya
berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih
sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu
ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh
lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat.
4) Prinsip Keadilan
kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang
apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari
seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu
yang menjadi hak orang lain.
5) Prinsip Kebebasan
sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak
sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi
manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan
kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang
lain. Oleh karena itu, setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab
sehingga manusia tidak melakukan tindakan yang semena-mena kepada orang lain.
Untuk itu kebebasan individu disini diartikan sebagai:
·
kemampuan untuk berbuat sesuatu
atau menentukan pilihan.
·
kemampuan yang memungkinkan
manusia untuk melaksana-kan pilihannya tersebut.
·
kemampuan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
6) Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul
dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan
ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat.
Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu kebenaran apabila belum
dapat dibuktikan.
Semua prinsip yang telah
diuraikan itu merupakan prasyarat dasar dalam pengembangan nilai-nilai etika
atau kode etik dalam hubungan antarindividu, individu dengan masyarakat, dengan
pemerintah, dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai aturan hukum yang akan
mengatur kehidupan manusia, masyarakat, organisasi, instansi pemerintah, dan
pegawai harus benar-benar dapat menjamin terciptanya keindahan, persamaan,
kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran bagi setiap orang.
BASIS TEORI ETIKA
Etika sebagai disiplin ilmu berhubungan dengan kajian secara kritis tentang adat kebiasaan, nilai-nilai dan norma perilaku manusia yang dianggap baik atau tidak baik. Dalam etika masih dijumpai banyak teori yang mencoba untuk menjelaskan suatu tindakan, sifat, atau objek perilaku yang sama dari sudut pandang atau perspektif yang berlainan.
PENGERTIAN EGOISME
Egoisme merupakan
motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya
menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu
tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang
dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Istilah lainnya adalah
"egois".
PENGERTIAN EGOISME MENURUT AHLI
Egoisme
Rachels (2004) memperkenalkan dua konsep yang berhubungan dengan egoisme, yaitu egoisme psikologis dan egoisme etis. Egoisme psikologis adalah suatu teori yang menjelaskan bahwa semua tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan berkutat diri. Egoisme etis adalah tindakan yang dilandasi oleh kepentingan diri sendiri. Yang membedakan tindakan berkutat diri (egoisme psikologis) dengan tindakan untuk kepentingan diri (egoisme etis) adalah pada akibatnya terhadap orang lain. Tindakan berkutat diri ditandai dengan ciri mengabaikan atau merugikan kepentingan orang lain, sedangkan tindakan mementingkan diri tidak selalu merugikan kepentingan orang lain.
CONTOH KASUS
PT. PLN memonopoli
kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT.
PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi
kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya
daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi
pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini
menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi
enggan untuk berinvestasi.
Analisa:
Jika dilihat dari teori etika deontologi : Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
Kesimpulan:
Dari wacana diatas dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Saran:
Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.
Analisa:
Jika dilihat dari teori etika deontologi : Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
Kesimpulan:
Dari wacana diatas dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Saran:
Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://www.apapengertianahli.com/2015/05/pengertian-moral-dan-pengertian-etika-perbedaan.html
https://ikamaullydiana.wordpress.com/2013/12/09/etika-profesi-akuntansi-2/
http://shintiaefriyani.blogspot.co.id/2014/12/tulisan-3-basis-teori-etika.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Egoisme
http://ameliaselviani.blogspot.co.id/2014/09/etika-dan-teori-etika-tugas-pertama.html
Nama Nancy Olivia
NPM 25212228
Kelas 4EB19
Mata Kuliah Softskill Etika Profesi Akuntansi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar